Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya Alaidin Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp445 juta

    Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya Alaidin Jadi Terdakwa Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp445 juta
    Alaidin, Mantan Keuchik Simpang Deli Kampung Nagan Raya

    NAGAN RAYA - Awalnya, harapan untuk menegakkan keadilan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada 9 Februari 2026 harus tertunda. Majelis hakim memulai persidangan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Namun, niat baik ini kandas karena terdakwa tidak menunjukkan batang hidungnya di persidangan.

    Kekecewaan terasa jelas saat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh mencatat penundaan ini akibat ketidakhadiran Alaidin. Keadaan ini semakin pelik mengingat Alaidin telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Entah di mana ia bersembunyi, namun fakta ini menunjukkan betapa sulitnya membawa para pelaku dugaan korupsi ke meja hijau.

    Majelis hakim akhirnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda utamanya adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Untuk memastikan terdakwa hadir, JPU bahkan telah melakukan pemanggilan melalui media cetak Serambi Indonesia edisi Jumat, 20 Februari 2026. Ini adalah upaya terakhir untuk menghadirkan Alaidin ke pengadilan.

    Kasus ini berakar dari penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Simpang Deli Kampung. Alaidin ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, namun ia memilih untuk melarikan diri dan hingga kini belum berhasil diamankan. Ironisnya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini tetap dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan, seolah menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski terdakwa menghilang.

    Berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan, dugaan korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, yaitu lebih dari Rp445 juta. Angka ini tentu saja menimbulkan rasa prihatin dan kemarahan bagi masyarakat yang seharusnya merasakan manfaat dari dana tersebut. Persidangan akan terus dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sembari menanti kapan terdakwa akan muncul dan menghadapi pertanggungjawabannya di muka pengadilan. (PERS)

    korupsi dana desa nagan raya pengadilan tipikor mantan keuchik dpo dugaan korupsi alaidin
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional
    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

    Ikuti Kami